Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004, yang wajib menerima participating interest 10 persen dalam proyek eksploitasi Blok Cepu adalah BUMD. Karena lokasi Blok Cepu berada di Jateng dan Jatim, khususnya di Kabupaten Blora dan Bojonegoro, maka dibentuklah konsorsium BUMD.
|
|
Baca Lebih Lengkap...
|