Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa untuk mewujudkan kemandirian Daerah, khususnya dalam rangka ekstensifikasi pendapatan daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, daerah perlu membentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah.
|
|
Baca Lebih Lengkap...
|
|
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-02302 HT. 0101. Tahun 2006
Pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) dimaksudkan sebagai penyertaan modal daerah dalam berbagai kegiatan usaha bersama pihak ketiga sesuai dengan kewenangan daerah
|
|
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.
|
|
Visi
- Terwujudnya SPJT yang sehat, mandiri dan berdaya saing
Misi
- Mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan daya saing masyarakat Jawa Tengah;
- Bermitra dengan swasta dalam melakukan kegiatan usaha baik pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, pertambangan maupun jasa demi membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
|
|
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan, SPJT terlibat dalam berbagai kegiatan usaha baik pembangunan infrastruktur, proyek jangka menengah maupun proyek-proyek yang cepat menghasilkan dalam jangka waktu pendek.
|
|
|