Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa untuk mewujudkan kemandirian Daerah, khususnya dalam rangka ekstensifikasi pendapatan daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, daerah perlu membentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah.
Sehubungan hal tersebut dengan mendasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005, telah dibentuk PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah yang bergerak dibidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan.
Harapan saya semoga dengan berdirinya PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah ini dapat memberikan manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah pada khususnya serta mampu mewujudkan Provinsi Jawa Tengah mandiri, berdaya saing dan sebagai pilar pembangunan nasional.
Semarang, 10 Maret 2006 Gubernur Jawa Tengah
H. Mardiyanto
|