|
PT. Sarana Patra Hulu Cepu |
|
|
|
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004, yang wajib menerima participating interest 10 persen dalam proyek eksploitasi Blok Cepu adalah BUMD. Karena lokasi Blok Cepu berada di Jateng dan Jatim, khususnya di Kabupaten Blora dan Bojonegoro, maka dibentuklah konsorsium BUMD.
Untuk menangani kepemilikan saham 10 persen bagi pemerintah daerah dalam proyek eksploitasi Blok Cepu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur membentuk konsorsium badan usaha milik daerah. Konsorsium tersebut beranggotakan juga BUMD Pemerintah Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro, tempat Blok Cepu berada.
Pembagian hasil eksploitasi Blok Cepu sebesar 10 persen untuk Jateng dan Jawa Timur sesuai dengan potensi kandungan minyak di masing-masing daerah. yakni komposisi kepemilikan saham 10 persen dalam proyek eksploitasi Blok Cepu sebesar 33,32% untuk Jateng dan 66,68% untuk Jatim. Pembagiannya disesuaikan dengan kesepakatan yang pernah dilakukan, yakni Bojonegoro 4,5%, Propinsi Jatim 2,2%, Blora 2,2% dan Propinsi Jateng 1,1%.
Untuk menangani kepemilikan saham di eksploitasi Blok Cepu Pemprov Jateng telah membentuk PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Pemkab Blora membentuk PT Patra Gas Hulu, dan Pemprov Jatim dengan PT Petro Gas Wira Jatim. Pemkab Bojonegoro pun juga telah membentuk BUMD.
PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah membentuk anak perusahaan yaitu PT. Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) yang akan bertindak sebagai mediator mewakili Pemprov Jateng untuk menangani kepemilikan saham pemerintah daerah dalam eksploitasi Blok Cepu. PT. SPHC didirikan pada 7 April 2006.
Kepemilikan saham PT. SPHC, terdiri dari saham PT. SPJT sebesar 98% dan sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan Bank Jateng.
|